Tugas Pokok dan Fungsi

KEPALA MADRASAH
Kepala Madrasah berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).

Kepala Madrasah selaku Edukator bertugas melaksanakan proses pengajaran secara efektif dan efisien.

Kepala Madrasah selaku Manager mempunyai tugas :

Menyusun Perencanaan
Mengorganisasi Kegiatan
Mengarahkan / Mengendalikan Kegiatan
Mengkoordinasikan Kegiatan
Melaksanakan Pengawasan
Menentukan Kebijaksanaan
Mengadakan Rapat Mengambil Keputusan
Mengatur Proses Belajar Mengajar
Mengatur administrasi Katatausahaan, Kesiswaan, Ketenagaan, Sarana prasarana, Keuangan
Kepala Madrasah selaku Administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :

Perencanaan
Pengorganisasian
Pengarahan dan Pengendalian
Pengkoordinasian
Pengawasan
Evaluasi
Kurikulum
Kesiswaan
Ketatausahaan
Ketenagaan
Kantor
Keuangan
Perpustakaan
Laboratorium
Ruang Keterampilan – Kesenian
Bimbingan Konseling
UKS
OSIS
Serbaguna
Media Pembelajaran
Gudang
7K
Sarana / Prasarana dan Perlengkapan Lainnya
Kepala Madrasah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :

Proses Belajar Mengajar
Kegiatan Bimbingan
Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Kerja Sama dengan Masyarakat / Instansi Lain
Kegiatan Ketatausahaan
Sarana dan Prasarana
Kegiatan OSIS
Kegiatan 7K
Perpustakaan
Laboratorium
Kantin / Warung Madrasah
Koperasi Madrasah
Kehadiran Guru, Pegawai, dan Peserta Didik


LINK TERKAIT